Hasil dari pertemuan pemimpin negara
G20 forum di Washington DC, 15 November 2008 bertema “Strengthening
Transparency and Accountability”. Dalam pertemuan G20 di London, 2 April
2009 menghasilkan kesepakatan untuk Strengthening Financial Supervision
and Regulation à “to call on the accounting standard setters to work
urgently with supervisors and regulators to improve standards on
valuation and provisioning and achieve a single set of high-quality
global accounting standards.”
Dibandingkan dengan PSAK yang pernah diterapkan IFRS juga memiliki karakteristik yang berbeda, antara lain:
- menggunakan “Principles Base “ sehingga lebih menekankan pada intepreatasi dan aplikasi atas standar sehingga harus berfokus pada spirit penerapan prinsip tersebut.
- Standar membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi akuntansi mencerminkan realitas ekonomi.
- Membutuhkan proffesional judgment pada penerapan standar akuntansi.
- Menggunakan fair value dalam penilaian
- Mengharuskan pengungkapan (disclosure) yang lebih banyak
Sehingga saat ini Indonesia memiliki 3 (tiga) pilar akuntansi meliputi:
- Standar Akuntansi Keuangan
- SAK-ETAP
- Standar Akuntansi Syari’ah
Untuk menambahkan pemahaman kita tentang
PSAK Revisi 2009, berikut ini adalah materi dan diskusi dengan IFRS yang
saya peroleh dari blog pribadinya Dwi Martini (Ketua Departemen
Akuntansi FE-UI). Untuk mendownload langsung klik